Pegadaian Kanwil X Jabar Dukung Penerbitan Fatwa DSN-MUI Tentang Kegiatan Usaha Bulion

MUI Bulion Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) luncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02) (foto: hms Pegadaian)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) luncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02) itu sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga:Tim PKM Universitas Langlangbuana Lanjutkan Pengabdian di Desa Cimenyan melalui Desain Renovasi Ruang SeminarJampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

PT Pegadaian menjadi saksi dan mendukung hadirnya fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam industri keuangan di Indonesia itu.

Hadirnya fatwa itu semakin memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.

PT Pegadaian menjadi saksi dan mendukung hadirnya fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam industri keuangan di Indonesia.

Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat.

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

Baca Juga:Berkomitmen Kelola Organisasi Taat Regulasi, PPPSRS Apartemen The Edge Gelar RUA Ke-2 Tahun 2026Terus Menunjukan Tren Positif, 2.154 Siswi SD dan MI Ikuti MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025-2026

DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang luar biasa ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Kiai Cholil.

0 Komentar