Pegadaian Kanwil X Jabar Dukung Penerbitan Fatwa DSN-MUI Tentang Kegiatan Usaha Bulion

MUI Bulion Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) luncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02) (foto: hms Pegadaian)
0 Komentar

Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran fatwa ini.

Menurutnya, fatwa tersebut memberikan landasan yang jelas dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan layanan Bank Emas Pegadaian.

Damar mengaku, jika sejauh ini PT Pegadaian sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas asli yang tersimpan dengan rasio satu banding satu.

Baca Juga:Tim PKM Universitas Langlangbuana Lanjutkan Pengabdian di Desa Cimenyan melalui Desain Renovasi Ruang SeminarJampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

“Saldo emas tersebut nyata dan dapat diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian,” tambah Damar.

Menanggapi peluncuran fatwa tersebut di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyatakan kesiapannya untuk mengakselerasi edukasi kepada masyarakat Jawa Barat.

Menurutnya, dengan karakter masyarakat Jawa Barat yang religius, kepastian aspek syariah menjadi faktor penentu utama dalam memilih layanan keuangan.

Sehingga, lanjut Eko, Hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas.

“Kami di Kanwil X Jawa Barat berkomitmen untuk mensosialisasikan fatwa ini secara masif agar nasabah semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance),” ungkap Eko Supriyanto.

Eko optimistis bahwa dengan landasan fatwa ini, minat masyarakat di Jawa Barat untuk memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai dan modal produktif akan meningkat signifikan.

“Emas memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi lokal. Dengan fatwa ini, kami mengajak masyarakat untuk beralih dari sekadar menyimpan emas di rumah menjadi investasi yang lebih produktif di Pegadaian yang kini sudah memiliki koridor syariah yang sangat jelas,” tegasnya.

Baca Juga:Berkomitmen Kelola Organisasi Taat Regulasi, PPPSRS Apartemen The Edge Gelar RUA Ke-2 Tahun 2026Terus Menunjukan Tren Positif, 2.154 Siswi SD dan MI Ikuti MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025-2026

Fatwa No.166 ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, antara lain:

1. Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.

2. Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.

0 Komentar