3. Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
4. Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin krusial adalah konsep Emas Musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif yang menjamin transparansi pada produk emas digital.
Hal ini memastikan bahwa meskipun emas disimpan secara kolektif di dalam vault (brankas), status kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin.
Baca Juga:Tim PKM Universitas Langlangbuana Lanjutkan Pengabdian di Desa Cimenyan melalui Desain Renovasi Ruang SeminarJampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Kehadiran fatwa ini membawa angin segar bagi terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menempatkan emas sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi nasional. (*)
