Penarikan Retribusi Rp5.000 di BWP Sudah Sesuai Perda, Pedagang Masih Butuh Sosialisasi

Ilustrasi: Pedagang UMKM di Cimahi saat menerima pembayaran pelanggan.
Ilustrasi: Pedagang UMKM saat menerima pembayaran pelanggan. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi II DPRD Kota Banjar akhirnya angkat bicara terkait keluhan pedagang di kawasan kuliner Banjar Water Park (BWP) mengenai penarikan retribusi harian sebesar Rp5.000 oleh Pemerintah Kota Banjar.

Para pedagang mengaku keberatan karena mereka juga masih harus membayar iuran kepada Karang Taruna sebesar Rp5.000 dan paguyuban pengelola sebesar Rp2.000 per hari Minggu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rosi Hernawati, menegaskan bahwa penarikan retribusi sebesar Rp5.000 oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kontribusi wajib yang sah secara hukum dan bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:PA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOARayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota Bandung

“Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen utama untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Regulasi ini sudah melalui proses pembahasan yang matang bersama DPRD,” ujar Rosi, Kamis (12/2/2026).

Meski demikian, Rosi mengakui bahwa implementasi Perda PDRD belum berjalan optimal di semua sektor. Ia menilai masih banyak pedagang, khususnya di kawasan BWP, yang belum sepenuhnya memahami tujuan dan dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Kondisi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi langsung dari instansi teknis kepada pelaku usaha mikro.

“Kami di Komisi II menyadari Perda ini masih dalam tahap penyesuaian. Wajar bila ada keluhan, apalagi jika pedagang merasa belum mendapatkan penjelasan yang utuh. Karena itu, sosialisasi yang lebih intensif menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” jelas Rosi.

Terkait adanya pungutan lain di luar retribusi daerah, yaitu iuran kepada Karang Taruna dan paguyuban, Rosi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai secara sepihak. Ia mendorong instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera berkomunikasi dengan paguyuban dan Karang Taruna. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih pungutan yang justru memberatkan pedagang.

“Kami sarankan agar instansi terkait bisa komunikasi aktif dengan paguyuban dan Karang Taruna. Duduk bersama, cari solusi bersama. Jangan sampai pedagang menjadi pihak yang terus-terusan dirugikan karena ketidakjelasan regulasi atau koordinasi antarlembaga,” tegasnya.

0 Komentar