Minimalisir Kecurangan, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Cimindi

Minimalisir Kecurangan, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Cimindi
Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Melakukan Uji Tera Timbangan di Pasar Cimindi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi selama dua hari, Rabu–Kamis, 11–12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan akurasi alat ukur serta menjaga keadilan antara pedagang dan konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam menjelaskan bahwa tera ulang merupakan kegiatan reguler yang dilakukan di seluruh pasar, baik pasar permanen maupun nonpermanen.

“Kalau di Cimindi itu tahun lalu memang kita datang di bulan Februari. Jadi tahun Februari 2026 ini ya kita datang kembali untuk melaksanakan tera ulang timbangan pedagang pasar, Pasar Cimindi,” ujar Reni saat diwawancarai Jabar Ekspres di kantornya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:Pilih Jualan di Luar Pasar Cimindi, Pedagang IKM Sebut Omzet di Luar Lebih LumayanPaguyuban Pasar Cimindi Dinilai Berperan Tekan Inflasi di Cimahi, Meski Revitalisasi Masih Diharapkan

Menurut Reni, tujuan utama tera ulang adalah memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus pedagang agar transaksi berjalan adil dan sesuai ketentuan metrologi.

“Jadi sama-sama adil lah, dan diperbolehkan di batas kesalahan yang diizinkan,” ungkapnya.

Reni menjelaskan bahwa batas kesalahan yang diizinkan pada timbangan bergantung pada kapasitas maksimum dan daya baca alat ukur tersebut.

“Nah, batas kesalahan yang diizinkan itu maksimal plus minus itu adalah tiga kali daya bacanya. Jadi plus minus 15 gram untuk di kapasitas maksimum. Jadi kalau kita mau nimbang ya mungkin 25 kilo ke atas gitu, itu hanya boleh kurangnya 15 gram karena 3E, tiga kali daya baca,” jelas Reni.

Ia menambahkan, sebagian besar pedagang di Pasar Cimindi umumnya menimbang barang dalam jumlah kecil, sehingga batas kesalahan masih berada dalam toleransi yang ditentukan.

“Ya, plus minus tiga kali daya baca gitu,” tegasnya.

Reni menegaskan bahwa tera ulang tidak hanya dilakukan di Pasar Cimindi, melainkan di seluruh pasar di Kota Cimahi secara terjadwal setiap tahun.

Ia menambahkan, Pasar Atas dijadwalkan pada Juni atau Juli, sementara Pasar Antri, Rancabentang, dan Baros biasanya dilakukan pada Oktober.

Baca Juga:Harga Cabai di Pasar Cimindi Diklaim Turun, Stok Komoditas Terpantau AmanDari Pedagang untuk Pedagang, Koperasi Pasar Cimindi Tumbuh di Tengah Tantangan

“Semua pasar kita laksanakan, tapi terjadwal. Karena tahun lalu itu Februari di Cimindi, ya berarti tahun sekarang Cimindi lagi gitu,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, UPTD Metrologi Legal telah melakukan tera ulang terhadap 182 unit alat ukur, yang mencakup timbangan elektronik, timbangan mekanik, serta anak timbangan.

0 Komentar