Izin Tambang Emas Martabe Ternyata Belum Dicabut, Prabowo Minta Jajaran Proporsional

Izin Tambang Emas Martabe Ternyata Belum Dicabut, Prabowo Minta Jajaran Proporsional
Ilustrasi aktivitas pertambangan di tambang emas Martabe, Tapanuli, Sumatera Utara. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang di Sumatra ternyata belum dicabut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya masih meninjau kembali IUP tambang emas Martabe, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut.

“Kami lagi melakukan penilaian, penataan ya. Kami lagi cross-checking dari sisi pertambangannya,” ujarnya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:27 Ribu Hektare Tanah Nganggur Telah Diambil Alih Negara, Nusron: untuk yang MembutuhkanIzin Tambang Emas Martabe Dicabut, Cara Efektif Perbaiki Iklim Investasi Nasional?

Dalam proses peninjauan kembali tersebut, ia memastikan pihaknya proporsional dalam membuat keputusan, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, dalam ratas di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, Presiden memberi arahan agar jajarannya berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali, termasuk IUP tambang emas Martabe.

“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional,” paparnya.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan investasi dan kepastian hukum tetap menjadi pegangan, sekaligus menjaga perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatra.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah bersidkusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait IUP tambang emas Martabe.

“Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” jelasnya.

Kemudian, jika nantinya tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP tambang emas Martabe.

Baca Juga:Thomas Djiwandono Tak Punya Pengalaman Moneter tapi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI, Kok Bisa?Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Jadi Sorotan, Reaktivasi Sementara Butuh Rp15 Miliar?

“Ya kita harus fair. Kita harus fair. Kita harus bisa memberikan kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari (kesalahannya),” ujar Bahlil

Dengan demikian, lanjut dia, jika para pengusaha termasuk tambang emas Martabe tidak terbukti bersalah, pihaknya akan kembali memberikan izin usaha pertambangan tersebut.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan.

0 Komentar