27 Ribu Hektare Tanah Nganggur Telah Diambil Alih Negara, Nusron: untuk yang Membutuhkan

27 Ribu Hektare Tanah Nganggur Telah Diambil Alih Negara, Nusron: untuk yang Membutuhkan
Ilustrasi lahan nganggur dalam jangka waktu tertentu yang diambil alih oleh negara. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa puluhan ribuan hektare tanah nganggur telah diambil alih oleh negara.

Menurutnya, setidaknya sejak 2020 lalu hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare tanah nganggur atau terlantar dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah.

Hal itu disampaikan Nusron kepada awak media di Jakarta, Selasa. Ia menyebut bahwa pengambilalihan tanah nganggur bertujuan untuk diserahkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:Thomas Djiwandono Tak Punya Pengalaman Moneter tapi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI, Kok Bisa?Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Jadi Sorotan, Reaktivasi Sementara Butuh Rp15 Miliar?

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan karena menurutnya tanah tidak boleh dibiarkan menganggur, lantaran memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.

“Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” ujarnya, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ia menyampaikan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaaatan yang jelas sebagaimana peruntukannya.

Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), lanjut dia, harus dimanfaatkan untuk peruntukannya, sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) bisa digunakan untuk aktivitas pertanian atau usaha produktif lainnya.

Kemudian, bagi tanah dengan status hak milik dapat digunakan baik untuk bangunan maupun pertanian.

Adapun, ia menyebut bahwa jika dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, maka negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilallihan. Seperti yang telah dilakukan sejak 2020 hingga saat ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi.

Baca Juga:Gen Z dan Milenial Sulit Cari Kerja, Menkop Siapkan Kopdes sebagai Solusi?Ekonom Nilai Pemerintah Perlu Sediakan Lapangan Kerja Berkualitas, Kunci Pertumbuhan Ekonomi?

Ketentuan tersebut, kata dia, berlaku bagu tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 membutuhkan waktu hingga 585 hari, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 proses tersebut dipangkas menjadi sekitar 100 hari.‎

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar juga menegaskan hal senada, bahwa saat ini pihaknya berfokus pada penertiban tanah HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

0 Komentar