Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Angkot di Bogor Dibatasi Usia Maksimal 20 Tahun 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) dan Ketua Organ
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) dan Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda (kiri) saat meberikan keterangannya di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasonalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang mengatur penataan angkutan kota (angkot) resmi ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Senin (15/6/2026).

Dedie mengatakan, melalui Perwali tersebut, pemerintah menetapkan batas usia operasional angkot maksimal 20 tahun di Kota Bogor.

Perwali tersebut juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya telah menetapkan batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

Baca Juga:Warung Sembako Jadi Kedok Peredaran Miras, Polisi Sita 110 Botol Alkohol di Dramaga BogorDiduga Sakit, Pria di Cileungsi Bogor Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamar

“Hari ini kami tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Kami akan fokus penghentian dulu batas usia angkot yang di atas 20 tahun,” ucap Dedie di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).

Dedie menegaskan, ke depannya juga akan diberlakukan penertiban terhadap angkot di atas ketentuan usia operasional yang masih kedapatan mengaspal melalui langkah teknis yang telah diatur dalam Perwali.

Langkah penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui operasi gabungan di lapangan. Adapun mekanisme yang akan diterapkan dengan penilangan, pencabutan atribut dan identitas kendaraan, pemeriksaan serta penyitaan dokumen administrasi, hingga penindakan hukum bagi pelanggar.

“Di dalam Perwali ini ada mekanisme-mekanisme yang sangat teknis. Misalnya pencabutan atribut dan identitas, kemudian persyaratan administratif disita, termasuk kalau masih bandel tentu ada penindakan lebih keras lagi, misalnya penyitaan kendaraan atau pengandangan,” katanya.

Ia pun menegaskan, seluruh pemilik maupun pengendara angkot wajib mematuhi ketentuan tersebut karena Perwali sudah menjadi aturan resmi pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

“Tidak ada alasan lagi. Kemarin kan dituntut Perwali, Perwali. Sekarang setelah dialog cukup panjang, masukan dari Organisasi Angkytan Darat, KNPI, dan masyarakat, akhirnya kami sampai pada satu titik: harus tegas dan harus didukung. Jadi memang harus kita patuhi. Apa sih susahnya, orang sudah 20 lebih tahun, bahkan ada yang 23 tahun, harus kita semua patuhi,” ujarnya.

0 Komentar