Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Indramayu Berjalan Lambat

Dugaan korupsi tunjangan rumah dinas di DPRD Kabupaten Indramayu yang sudah di laporkan ke Kejati Jabar, belum
Dugaan korupsi tunjangan rumah dinas di DPRD Kabupaten Indramayu yang sudah di laporkan ke Kejati Jabar, belum ada perkembangan berarti.
0 Komentar

BANDUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas di DPRD Kabupaten Indramayu yang sudah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ), sejauh ini masih belum ada perkembangan berarti.

Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai kepastian hukum masih belum baik dan menjadi pertanyaan besar tetang penegakan hukum oleh Kejati Jabar yang terkesan tebang pilih.

Menurutnya jika dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan DPRD Kota Banjar, Kejati Jabar telah menuntaskannya dengan baik.

Baca Juga:Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung berlangsung KondusifPenyidikan Kasus Tunjangan Rumah Dinas Berlanjut, Ini Kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar 

‘’Kasus DPRD Kota Banjar ini sangat mirip dengan laporan yang melibatkan DPRD Kabupaten Indramayu,’’ ujar Yoza dalam keterangannya, (Kamis 12/02/2026)

Kasus Mirip dengan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Banjar

Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita) itu menyebutkan kasus ini mirip. Yaitu adanya ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas untuk anggota legislatif.

Kasus yang terjadi di DPRD Kota Banjar memiliki periodesasi 2021 sedangkan di DPRD Kabupaten Indramayu 2022. Akan tetapi uniknya penanganan kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar berjalan dengan cepat dan lancar.

‘’Kasus korupsi tunjangan rumah dinas Kota Banjar itu merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 dan sekarang sudah ada yang di vonis,’’ ucap Yoza.

Sedangkan kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 miliar.

Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan

Akan tetapi, kasus ini seperti jalan di tempat. Pihak Kejati Jabar menyatakan masih dalam tahap pendalaman dan sudah naik tahap penyelidikan.

Padahal, jika ditelisik kedua kasus tersebut memiliki persoalan serupa. Terkait ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD.

Baca Juga:Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun Demi Tunjangan Profesi Guru Cair 2026Wagub Jabar dan Anaknya Terseret Dugaan Penipuan Janji Proyek, Begini Kata Kuasa Hukum

Yoza menilai, pemberian tunjangan rumah dinas untuk anggota DPRD Kabupaten Indramayu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penetapan nilai tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu yang dilakukan tidak punya legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ).

‘’Formula perhitungan tidak mengacu pada regulasi. Sehingga tidak punya kekuatan hukum,’’ ujarnya.

0 Komentar