Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung berlangsung Kondusif

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika
Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung
0 Komentar

BANDUNG – Setelah bersengketa selama 43 tahun, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2/2026).

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, aset lahan dan bangunan seluas 493 meter persegi berhasil diamankan oleh juru sita dengan dibantu oleh aparat keamanan.

Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman, S.H mengatakan bahwa kass ini telah ikrah dan memiliki kekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi.

Baca Juga:H&M Official Store Hadirkan Koleksi Terbaru Melali Online dan OfflineFWD Insurance dan PJI bangun ekosistem literasi keuangan di rumah dan sekolah lewat JA SparktheDream

“Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final,” kata Abdurahman saat ditemui di lokasi eksekusi.

Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, Abdurahman menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.

“Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa,” ucapnya.

Penguasaan Lahan Secara Penuh

Pasca pengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

“Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

Pihak Termohon Ajukan Keberatan

Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.

“Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga taat hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini,” kata Torik.

Baca Juga:Chery C5 CSH Super Hybrid Kini Hadir di Bandung, Harga Rp 400 JutaanBCA Syariah Berikan Kemudahan Layannan untuk KPR, Kendaraan dan Emas

Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.

0 Komentar