JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan komitmennya untuk memenuhi hak tenaga pendidik dengan mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,87 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Anggaran ini difokuskan untuk menjamin pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) bagi pendidik di bawah naungan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut ditujukan khusus bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Baca Juga:Bukan Sekadar Update Biasa, iOS 26.2.1 Jadi Kunci iPhone Bisa Terhubung Maksimal dengan AirTag 2Honda BeAT 150 cc Siap Hadir Tahun 2026? Intip Bocorannya!
Alasan Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan
Menurut Kamaruddin, usulan tambahan anggaran ini muncul karena adanya perbedaan waktu antara selesainya proses sertifikasi dan siklus penyusunan anggaran negara.
Proses PPG dan Serdos Kemenag 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengajuan anggaran untuk TA 2026 sudah ditetapkan pada Oktober 2025.
Akibatnya, kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru dan dosen bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, Menteri Agama telah menyampaikan usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah mendapatkan persetujuan. Ini adalah bentuk ikhtiar maksimal kami agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Kamaruddin menegaskan bahwa proses pengajuan anggaran tambahan kini tengah berjalan dan sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah tahap tersebut selesai, usulan ABT akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
“Jika sudah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan segera dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga:Pameran Otomotif IIMS 2026 Digelar Sebentar Lagi, Ini Daftar Mobil Baru yang Siap MeluncurTelkomsel Salurkan Bantuan dan Pastikan Ketersediaan Jaringan Telekomunikasi Pasca Bencana Longsor di KBB
Target Pencairan Mulai Januari, Cair Sekitar Maret 2026
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan skema pembayaran yang tetap dihitung sejak Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci, akurat, dan berbasis data nama serta alamat.
