JABAR EKSPRES – Nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan tengah jadi sorotan publik. Pasalnya, seorang yang mengaku sebagai pengusaha bernama Andri Somantri, mengklaim telah ditipu dengan kerugian Rp3,6 miliar.
Tak hanya Wakil Gubernur Jabar saja, namun nama sang anak dari Erwan Setiawan yakni Daffa Al Ghifari pun turut terseret dalam kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Erwan Setiawan sekaligus Daffa Al Ghifari, Jandri Ginting mengatakan, jika kliennya dalam hal ini tidak terlibat apapun baik Rp3,6 miliar yang diklaim Andri sebagai dana talang, maupun terkait janji proyek.
Baca Juga:Pasca Temuan Benda Mencurigakan di Kosambi, Wagub Jabar Minta Pengamanan Rumah Ibadah dan Wisata DiperketatYouTuber Resbob Hina Suku Sunda, Wagub Jabar Murka!
“Kami bermaksud menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi, terkait pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di Jatinangor, Sumedang, Rabu (11/2/2026).
“Sebagaimana diketahui, telah beredar pemberitaan yang menyudutkan Bapak Erwan Setiawan dan putranya, Daffa. Seolah-olah telah melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Andri, warga Karawang, yang dikabarkan telah melaporkan klien kami ke Polda Jabar,” tambah Jandri.
Diketahui, kasus bermula ketika Andri berkomunikasi dengan inisial S yang mengaku sebagai tenaga ahli Erwan Setiawan.
Kemudian, usai pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 lalu, Andri dikenalkan oleh S kepada Erwan yang kala itu sedang melangsungkan acara syukuran, tepatnya pada 22 Februari 2025 lalu.
Ketika bertemu di acara syukuran tersebut, dirinya mengklaim bahwa akan dijanjikan proyek, yang selanjutnya Andri menggelontorkan sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp3,6 miliar ke rekening pribadi S, yang diyakininya sebagai dana talang.
Merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Andri Somantri mengambil langkah serius, dengan melakukan pelaporan ke Polda Jabar pada 22 Desember 2025 lalu.
“Perlu kami tegaskan, hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik, baik terhadap Bapak Erwan Setiawan maupun terhadap Daffa,” bebernya.
Baca Juga:Wagub Jabar Sebut Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bakal Dievaluasi TotalWagub Jabar Dorong Layanan Adminduk Jemput Bola, Bayi Lahir Langsung Terima Akta
Jandri menerangkan, selain pihaknya belum menerima surat resmi kepolisian, kliennya pun dalam kasus ini mengklaim, tak ada bukti penerimaan sepeser pun aliran dana Rp3,6 miliar yang dipersoalkan Andri sebagai pelapor.
“Kami menegaskan dengan sangat jelas bahwa tidak terdapat satu pun bukti aliran dana, baik melalui transfer, perjanjian, maupun pemberian langsung, yang masuk kepada Bapak Erwan Setiawan,” terangnya.
