Selain itu, penetapan harga tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan harga pasar di wialayah Kabupaten Indramayu.
‘’Tim penilai juga tidak punya kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik,” katanya.
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas di Kabupaten Indramayu telah dilaporkan ke Kejati Jabar.
Baca Juga:Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung berlangsung KondusifPenyidikan Kasus Tunjangan Rumah Dinas Berlanjut, Ini Kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar
Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya waktu itu mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan belum menetapkan tersangka.
Namun ketika disinggung mengenai pemanggilan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019-2024 Syaefudin, Cahya enggan memberikan keterangan.
“Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” tuturnya. (yan)
