Tiga TPS Ilegal di Lembang Ditutup Komisi III DPRD KBB

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys bersama dinas terkait dan Pemdes Wangunsari saat sidak TPS ilegal d
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys bersama dinas terkait dan Pemdes Wangunsari saat sidak TPS ilegal di Kecamatan Lembang. Dok Humas DPRD KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga TPS ilegal di Kecamatan Lembang ditutup Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena terbukti melanggar aturan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran perizinan serta pengelolaKomisi III DPRD KBBan limbah yang berpotensi mencemari saluran air dan sungai.

Penindakan tersebut dilakukan usai peninjauan lapangan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Anggaran Keuangan Daerah (BAKD), Bapelitbangda, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat, pada Senin (9/2/2026).

Baca Juga:Penjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan PesananDi Balik Kue Keranjang Imlek, Ada Konsistensi yang Terjaga Lebih dari Dua Dekade

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan ketiga TPS tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sehingga tidak layak beroperasi.

“Hasil pengecekan menunjukkan TPS ini beroperasi tanpa izin dan pengelolaan lingkungannya tidak sesuai ketentuan,” ujar Pither saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Pada TPS di lokasi pertama, tim menemukan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin resmi. Selain itu, pengelola diduga membuang air lindi langsung ke saluran air umum yang bermuara ke sungai.

“Air limbah masih dialirkan ke saluran air. Ini pelanggaran serius karena berpotensi mencemari lingkungan,” katanya.

TPS tersebut juga diketahui menerima sampah dari luar wilayah KBB, terutama dari Kota Bandung, yang dinilai menyalahi aturan pengangkutan sampah.

“Atas temuan itu, TPS di lokasi pertama kami tutup sementara dan diminta melakukan pembenahan sebelum dapat beroperasi kembali,” ujar Pither.

Sementara itu, TPS di lokasi kedua diperintahkan tutup permanen. Lokasinya berada di tepi jalan raya sehingga aktivitas keluar-masuk truk sampah kerap mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga:Kurang Terawat, Halte Depan UIN Bandung Dinilai Tak NyamanVolume Sampah di TPS Pangaritan Tinggi, Petugas Bekerja hingga 12 Jam

Selain itu, kondisi geografis di sekitar lokasi dinilai rawan karena terjadi pengikisan tebing akibat aliran sungai yang mendekati area TPS.

“Risikonya tinggi, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun lingkungan. Karena itu, TPS ini harus ditutup total,” tegas Pither.

Adapun TPS di lokasi ketiga masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. Meski memiliki area yang cukup luas, pengelola dilarang menerima sampah dari luar daerah dan diwajibkan menghentikan pengelolaan limbah cair.

0 Komentar