“Pengawalan pasien dilakukan oleh tim gabungan lapas yang dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, didampingi Kasubsi Perawatan, Kasubsi Portatib, dan sejumlah staf termasuk perawat. Rujukan ini, telah melalui rekomendasi dokter dari Puskesmas Ciamis dan koordinasi penuh dengan pimpinan lapas. Keluarga Iwan juga telah diinformasikan dan menyusul ke rumah sakit,” tulisnya dalam keterangan tertulis.
Sesampainya di IGD RSUD Ciamis pukul 00.30 WIB, Iwan langsung mendapat tindakan medis. Dokter jaga memberikan terapi oksigen dan memasang dua jalur infus untuk menstabilkan kondisi.
Sayangnya, upaya tersebut tidak mampu mencegah perburukan. Tim medis terpaksa melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dalam upaya menyelamatkan nyawanya. Perjuangan itu akhirnya berakhir pukul 03.17 WIB, ketika dokter IGD secara resmi menyatakan Iwan Bin Alimin meninggal dunia. Petugas lapas yang mendampingi segera melaporkan berita duka ini melalui rantai komando hingga ke Kepala Lapas.
Baca Juga:Simbol Kedaulatan Pangan Nasional, Bapanas Pastikan Kelancaran Proses Ekspor Beras Haji ke Arab SaudiBPDP Dorong UMKM Perkebunan Berbasis Ekonomi Hijau Tembus Pasar Global
Pihak lapas kemudian bergerak cepat untuk urusan administrasi dan protokol selanjutnya. Sebelum pukul 04.00 WIB, sejumlah perwakilan lapas termasuk Kepala KPLP dan Kasi Administrasi Kamtib telah tiba di RSUD Ciamis. Tugas mereka adalah menyampaikan ucapan duka secara resmi kepada keluarga yang berduka dan mengurus proses serah terima jenazah.
Pada pukul 04.10 WIB, staf registrasi lapas mengambil sidik jari jenazah dan mempersiapkan seluruh berkas administratif yang diperlukan, termasuk berita acara serah terima barang milik Iwan. Proses serah terima jenazah dan barang milik narapidana kepada keluarga akhirnya dilaksanakan di rumah sakit tersebut pada pukul 04.25 WIB, mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kepulangan terakhir Iwan Bin Alimin ke pangkuan keluarganya. (CEP)
