JABAR EKSPRES – Sebuah video memperlihatkan pengakuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya menerima insentif Rp 50 ribu mendadak viral di media sosial.
Video tersebut memicu beragam reaksi publik dan memunculkan pertanyaan soal kesejahteraan tenaga pendidik.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status dan skema insentif guru yang bersangkutan.
Baca Juga:Gagah Coy! All New Honda Vario GT 160 Resmi Meluncur, Ini Tampang dan HarganyaMahasiswa D3 Farmasi UBK Edukasi Warga Cibarusah Cegah Stunting Melalui Inovasi Olahan Daun Kelor
Guru bernama Fildzah Nur Amalina diketahui mengunggah video yang menampilkan tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” disertai bukti penerimaan dana sebesar Rp 50 ribu.
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet dan menyebar luas di berbagai platform.
Penjelasan Disdik Sumedang
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah merupakan guru P3K paruh waktu yang masuk dalam kategori R3.
Guru dengan kategori ini belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang bersangkutan itu masuk kategori R3, dan sebetulnya mendapatkan insentif Rp 250 ribu per bulan,” ujar Roni, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu.
Menurutnya, besaran tersebut diberikan berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:Ini Dia Tampang Pria yang Viral Dijuluki Justin Bieber-nya India, Malah Jadi Bahan Olokan WarganetWarganet Ramai Berburu Video Viral Pria Berjaket Ojol yang Tiba-tiba Masuk Kamar Wanita
Kategori R4 Jadi Alasan Insentif Rp 50 Ribu
Roni menjelaskan, guru yang menerima insentif Rp 50 ribu per bulan termasuk dalam kategori R4.
Kategori ini merujuk pada guru honorer yang belum tercatat dalam database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun.
“Yang mendapatkan Rp 50 ribu itu termasuk R4. Mereka belum masuk database BKN karena masa kerja belum memenuhi ketentuan minimal dua tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu pemerintah daerah sempat membuka peluang bagi guru non-database BKN untuk mengikuti seleksi, dengan syarat tertentu.
Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
“Waktu itu pemerintah daerah membuka peluang, masuklah kategori R4. Setelah memenuhi syarat dua tahun, barulah muncul kesempatan mengikuti seleksi tahap berikutnya yang hanya diperuntukkan bagi guru yang terdaftar di database BKN,” tambah Roni.
