Kasus guru di Sumedang digaji Rp 50 ribu ini kembali menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan P3K paruh waktu.
Meski pemerintah daerah menyebut skema insentif sudah sesuai regulasi, peristiwa ini tetap memantik diskusi luas di tengah masyarakat.
Disdik Sumedang pun berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh terkait mekanisme pengangkatan dan pemberian insentif bagi guru P3K paruh waktu.
