Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, 3 Pelaku Pemerasan di Subang Diringkus Polisi

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, 3 Pelaku Pemerasan di Subang Diringkus Polisi
Ist. Jajaran Polres Subang saat ungkap kasus pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jabar. Dok. Humas Polda Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga pelaku pemerasan di sebuah konter BRI Link Palasari RT 012, RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berinisial DHS, MI, dan WDA, diamankan oleh jajaran Polres Subang.

Ketiga pelaku tersebut nekat melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar pada Rabu (28/1) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, sebelum tindakan pemerasan tersebut terjadi, ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jabar tersebut menuduh bahwa korbannya tengah terlibat dalam dalam kasus narkoba.

Baca Juga:Praktisi Hukum Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Ketua DPP Penasehat DPP PSNTerbukti Lakukan Pemerasan, 4 dari 10 Debt Collector jadi Tersangka

“Sehingga korban dihentikan, dipaksa masuk ke mobil, lalu diancam dengan menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).

Setelah melakukan pengancaman, kata Dony, para pelaku langsung merampas handphone korban dan menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta tebusan sejumlah uang.

“Akibat kejadian tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi dari Polsek Jalancagak, Dony menyebut bahwa jajarannya langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.

“Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, berikut barang buktinya,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dony mengatakan bahwa ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan jumlah total pemerasan hingga mencapai Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban, serta satu buah topi, dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang,” ungkapnya.

Baca Juga:Diduga Lakukan Pemerasan, 10 Debt Collector di Pameungpeuk Ditangkap Imbas Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat!

Sementara atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (San)

0 Komentar