Terbukti Lakukan Pemerasan, 4 dari 10 Debt Collector jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Empat dari sepuluh orang debt collector yang ditangkap di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah R, A, Y, dan BSB. Mereka memenuhi unsur tindak pidana pemerasan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pemerasan, 10 Debt Collector di Pameungpeuk Ditangkap 

Selain keempat tersangka tersebut, satu orang pelaku lainnya, berinisial AS, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih (nomor polisi F-6857-BS) dan satu unit Yamaha Vixion warna putih (nomor polisi D 6627-ZAR),” lanjutnya.

Sementara itu, lima orang lainnya yang terlibat, yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarga mereka. Meski demikian, mereka diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis kepada pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Proses penyelidikan berjalan lancar dan kami pastikan semua tercatat dengan baik. Kami akan terus menindak tegas praktik penagihan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Asep Dedi.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terintimidasi atau mengalami tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. “Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, sepuluh orang yang diduga sebagai debt collector diamankan oleh Polsek Pameungpeuk setelah melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolresta.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Kapolsek. Aksi pemerasan dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik sepeda motor agar kendaraan mereka tidak dibawa oleh para pelaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan