JABAR EKSPRES – Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel), terkait dugaan tindakan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui kanal layanan Lapor Pak Kapolresta.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector, bersama dengan 11 sepeda motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang mereka bawa,” jelas Kapolsek.
Baca Juga:Sudarsono Angkat Bicara Terkait Kritik Program Citanduy Water WayPuncak Pagerbatu, Surga Wisata Swafoto di Kota Banjar
Asep menilai tindakan mereka sebagai bentuk pemerasan yang sangat meresahkan masyarakat. Menanggapi kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan cenderung mengarah pada tindakan kriminal.
“Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa,” pungkasnya.
Saat ini, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk untuk memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
