OJK Yakin "Free Float" 15 Persen Tak Pengaruhi Peminat IPO, Benarkah?

OJK Yakin \"Free Float\" 15 Persen Tak Pengaruhi Peminat IPO, Benarkah?
Ilustrasi seorang pria mengamati grafik saham di pasar modal. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah yang menaikan batas minimum free float dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen masih menjadi sorotan di dunia investasi dan bisnis.

Merespons itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa kebijakan peningkatan batas minimum free float 15 persen itu tidak akan mengurangi kuantitas calon emiten.

Hal itu disampaikan Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Baca Juga:Menkeu Buru Perusahaan Baja di Tangerang, Mangkir Pajak hingga Rp500 Miliar!Naik Dua Kali Lipat, Batas "Free Float" Saham jadi 15 Persen per Februari 2026!

“Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita,” tuturnya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Kendati begitu, ia tetap berharap agar calon perusahaan tercatat baru sudah lebih dulu memahami penerapan kebijakan free float yang baru tersebut.

“Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, dengan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” sambungnya.

Adapun, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Implementasi penyesuaian peraturan terbaru ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026. Namun, kata Hasan, peraturan yang berlaku saat ini tetap digunakan bagi perusahaan yang telah masuk pipeline IPO.

Hasan menuturkan bahwa, perusahaan yang telah masuk pipeline IPO tersebut akan diproses sesuai Peraturan I-A BEI, tanpa harus menunggu penerapan aturan baru.

“Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru, tapi seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses, tentu menggunakan peraturan yang ada, yaitu peraturan I-A yang ada saat ini,” paparnya.

Baca Juga:Purbaya Ingin Boyong PNM ke Kemenkeu: di BRI Hasilnya Kadang Gak Jelas!Pemerintah Ogah Pangkas Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya!

Terkait kekhawatiran calon emiten bersikap wait and see, ia mengatakan perusahaan yang sudah tercatat akan terkena aturan baru yang mengatur masa transisi secara bertahap. Hal ini memberi waktu cukup bagi perusahaan baru untuk menyesuaikan diri dengan free float minimum 15 persen.

Kemudian terkait free float 15 persen yang dikhawatirkan kontradiktif dengan buyback, Hasan menjelaskan bahwa kedua hal tersebut tidak bertentangan.

0 Komentar