OJK Yakin "Free Float" 15 Persen Tak Pengaruhi Peminat IPO, Benarkah?

OJK Yakin \"Free Float\" 15 Persen Tak Pengaruhi Peminat IPO, Benarkah?
Ilustrasi seorang pria mengamati grafik saham di pasar modal. Dok. Pixabay
0 Komentar

Aturan buyback tetap mengacu pada izin yang diberikan, sementara free float 15 persen menjadi batas yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Emiten dengan jumlah saham beredar jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan buyback sewaktu-waktu. Sebaliknya, emiten yang free float-nya mendekati angka minimum memiliki ruang buyback lebih terbatas.

“Jadi dua hal yang berbeda. Buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” kata Hasan.

Baca Juga:Menkeu Buru Perusahaan Baja di Tangerang, Mangkir Pajak hingga Rp500 Miliar!Naik Dua Kali Lipat, Batas "Free Float" Saham jadi 15 Persen per Februari 2026!

Ia menambahkan bahwa saat ini juga terdapat izin buyback khusus untuk menyesuaikan kondisi pasar beberapa waktu lalu, yang belum dicabut atau dihapuskan.

Perusahaan tetap melakukan buyback dalam koridor izin yang berlaku, sambil memastikan pemenuhan batas minimum free float 15 persen secara bersamaan.

0 Komentar