Kelambanan Sanksi Disnaker Banjar Atas Oknum Staf Penggelap Dana Santunan Kematian Tuai Tanda Tanya

Eti Rohaeti (39 tahun) menunjukkan doto anaknya seorang ABK yang hilang di Selat Bali November 2025 lalu. (Cec
Eti Rohaeti (39 tahun) menunjukkan doto anaknya seorang ABK yang hilang di Selat Bali November 2025 lalu. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keterlibatan seorang staf Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar, yang disingkat E, dalam dugaan penggelapan dana santunan kematian senilai Rp187,6 juta milik ahli waris Rahmat Ramdani (24), hingga kini belum berujung pada pemberian sanksi disiplin.

Kelambanan ini menuai pertanyaan publik mengenai komitmen instansi dalam menindak tegas pelanggaran yang dinilai telah mencoreng nama baik lembaga.

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, membenarkan bahwa proses hukum disiplin masih berjalan. Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi secara internal maupun dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar.

Baca Juga:Makin 'Pedas'!  Harga Cabai di Pasar Ujung Berung Bandung Jadi Rp90 Ribu per KilogramMasjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di Bandung

“Kami harus membentuk tim pemeriksa atas pelanggaran disiplin tersebut dan merumuskan serta membuat SK atas nama Wali Kota Banjar,” ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Sri menjelaskan bahwa berdasarkan alur yang telah ditempuh Inspektorat, wewenang untuk memberikan hukuman disiplin dalam persoalan ini dikembalikan kepada Disnaker sebagai instansi pembina. Ia menegaskan bahwa kasus ini dilihat dari dampaknya yang telah merusak reputasi dinas.

“Kategori sanksi yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” paparnya.

Ia merujuk pada Pasal 5 poin A tentang larangan menyalahgunakan wewenang dan poin M mengenai larangan melakukan tindakan yang merugikan orang yang dilayani. Untuk pelanggaran tersebut, Sri menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan masuk dalam kategori ringan-berat.

“Sesuai pasal 8 bagian 2, jenis hukuman disiplinnya adalah kategori ringan berat yaitu teguran tertulis berupa pernyataan ketidakpuasan atas kinerja dari atasan,” jelas Sri Hidayati.

Namun, ia menambahkan ancaman yang lebih berat menanti oknum E jika mengulangi perbuatan.

“Apabila E ke depannya kedapatan melakukan pelanggaran disiplin kembali, maka hukuman disiplinnya naik ke sedang-berat, di mana nanti tim pemeriksanya akan melibatkan tingkat kota seperti dari Inspektorat, BKPSDM, dan bagian hukum Setda Kota Banjar,” imbuhnya.

Baca Juga:Masjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di BandungBULOG Kancab Bandung dan Satgas Saber Pangan Polda Jabar Pantau Harga Bapokting Jelang Ramadan dan Idulfitri

Sementara itu, dari sisi BKPSDM, Kepala BKPSDM Kota Banjar Egi Ginanjar menyatakan bahwa persiapan sanksi memang sedang dilakukan oleh Disnaker. “Disnaker sudah membentuk tim internal dan jenis sanksinya nanti sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021. Untuk pembinaan kepegawaian akan dilakukan secara internal dinas tersebut,” katanya.

0 Komentar