Kasus ini bermula dari tindakan E yang diduga bersekongkol dengan dua orang lainnya, berinisial I dan R, untuk menggelapkan uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh Eti Rohaeti, ibu mendiang Rahmat Ramdani. Peluang aksi keji ini terbuka lantaran Eti menyerahkan ATM dan buku tabungan rekeningnya untuk dipegang oleh I pada proses pengurusan awal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar, Zainal Abidin, membenarkan kedatangan Eti yang didampingi Ketua RW untuk mempertanyakan besaran santunan. “Pada saat pengurusan awal, bu Eti datang bersama RT, I, dan E. Sangat disayangkan karena ternyata ATMnya dipegang I sehingga saat pencairan justru disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar Zainal.
Zainal menegaskan bahwa proses klaim jaminan kecelakaan kerja atas nama Rahmat Ramdani telah selesai dan dana sebesar Rp187.600.000,- telah ditransfer ke rekening Eti Rohaeti pada 24 Desember 2025. Ia juga mengingatkan kepada publik bahwa seluruh proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sama sekali. “Perlu kami jelaskan bahwa setiap klaim… tidak ada biaya apapun alias gratis, satu rupiah pun tidak kami potong,” tegasnya. (CEP)
