JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan melonggarkan persyaratan administrasi.
Kini, penerima BSPS tidak lagi diwajibkan memiliki bukti kepemilikan tanah, tetapi cukup menunjukkan bukti penguasaan lahan yang disertai surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Hal itu disampaikan Maruarar saat kunjungan kerja ke lokasi BSPS dan Simulasi Tender Rakyat Pemilihan Terbuka Toko (PTT) di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus Baru
Maruarar mengatakan perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyerapan program BSPS sekaligus memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh bantuan perbaikan rumah.
“Strateginya adalah mempermudah aturan yang tadinya pemilikan jadi boleh penghunian atau penguasaan. Jadi ada keterangan dari lurah. Tolong sosialisasikan, ini penting sekali,” ujar Maruarar.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Untuk bedah rumah BSPS tidak perlu lagi dasarnya adalah alas hak pemilikan, tetapi juga penguasaan atau penempatan dengan mencantumkan keterangan dari lurah dan kepala desa. Itu akan sangat membantu sekali penyerapan, karena kita harus mempermudah rakyat, jangan mempersulit rakyat,” tegasnya.
Menurut Maruarar, perubahan regulasi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan kuota BSPS di Jawa Barat dari sekitar 6.000 unit menjadi 46.000 unit.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi peran DPR yang dinilai berhasil mengawal penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
“DPR sudah memperjuangkan aspirasi daripada masyarakat dan tepat sasaran, karena saya cek tepat sasaran. Karena ada juga yang mengusulkan tapi tidak tepat sasaran. Contohnya rumahnya masih layak, orangnya bukan orang yang miskin, perlu dibantu,” katanya.
Baca Juga:SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air Bersih
Maruarar menambahkan, selain bantuan BSPS, terdapat tambahan dukungan dari DPR sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah penerima manfaat.
“Jadi ini orangnya juga tepat sasaran dan rumahnya juga tepat sasaran. Dia juga memberikan bantuan tambahan Rp20 juta per rumah. Saya rasa itu sangat membantu sekali dan jarang terjadi,” ucapnya.
