JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penolakan tegas terkait pemberian insentif pajak itu disampaikan Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujarnya, dikutip Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:Kadin Nilai PP Pengupahan Rawan Hambat Pertumbuhan Industri Nonmigas jika Tak Diiringi Hal IniPenyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan, Begini Kata Menkeu Purbaya!
Menurutnya, keputusan untuk tidak memberikan insentif pajak terhadap aksi korporasi BUMN itu diputuskan setelah pihaknya berunding dengan Badan pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam diskusi dengan BPI Danantara tersebut, Menkau menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.
Untuk itu, kata dia, pihaknya hanya akan melakukan asesmen sebagaimana kondisi komersial yang ada. “Kami akan cek sesuai dengan kondisi komerial saja,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya memang diperlukan.
Itu, kata dia, untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.
Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.
“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.
Baca Juga:Kementerian PKP Catat KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Jabar Salah Satu Debitur TerbanyakPemerintah Jamin Tak Ada Penurunan Upah Minimum di 2026, Benarkah?
Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.
Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.
