JABAR EKSPRES – Pembatasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu isu krusial dalam tata kelola pendidikan, terutama terkait kesejahteraan guru non-ASN. Di Kota Cimahi, kebijakan ini direspons dengan skema alternatif agar kebutuhan pembelajaran tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan memiliki batasan ketat dalam penggunaannya, khususnya untuk belanja pegawai.
“BOS itu dari pemerintah pusat, jadi transfer dari APBN ke sekolah. Tapi di Juknis BOS itu boleh digunakan maksimal untuk sekolah negeri itu 20 persen dari BOS. Biasanya sebelumnya itu sampai 50 persen, namun sekarang dibatasi sampai dengan 20 persen” ujar Nana saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:Kesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga PendidikBKPSDMD Catat 163 PNS Cimahi Pensiun di 2026, Guru Masih Mendominasi
Ia menegaskan, pembatasan tersebut bukan berarti sekolah kehilangan ruang untuk membayar tenaga pendidik non-ASN. Dana BOS masih dapat digunakan untuk membayar honor guru yang mengisi kekosongan demi memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Artinya BOS bisa membayar honor untuk guru-guru yang mengisi kekosongan dalam rangka pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Untuk sekolah swasta maksimal dari pagu BOS adalah 40% yang bisa dipergunakan untuk belanja pegawai,” lanjut Nana.
Di tengah polemik nasional mengenai guru P3K paruh waktu, Nana menyebut kondisi di Cimahi relatif lebih terkendali. Sejak 2021 hingga 2025, Pemkot Cimahi telah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara bertahap.
“Kalau di Cimahi secara ini tidak ada terkendala berat karena sejak 2021 sampai terakhir kemarin 2025 ada pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” katanya.
Dampaknya, jumlah P3K paruh waktu di Cimahi sangat terbatas.
“Jadi ketika yang lain ramai mengenai P3K paruh waktu, Cimahi itu P3K paruh waktu kita hanya satu orang guru dan tenaga kependidikan satu orang. Jadi tidak terkendala berkaitan dengan yang beberapa kabupaten/kota ramai P3K paruh waktu gajinya kecil dan sebagainya,” ujar Nana.
