“Mungkin strateginya bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik, kita dorong untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Kelik.
Ia menegaskan, sertifikat pendidik kini menjadi syarat utama untuk mengajar, menggantikan Akta IV yang berlaku sebelumnya.
Bahkan, lanjut Kelik, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mempercepat pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.
Baca Juga:Pembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota CimahiKesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga Pendidik
“Kalau dulu Akta 4 ya? Kalau sekarang itu Sertifikat Pendidik. Apalagi Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen itu sekarang sedang melaksanakan percepatan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik,” bebernya.
Kelik juga menyinggung kemungkinan jalur lain jika guru non-ASN belum berhasil masuk skema P3K. Ia berharap pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen CPNS, sehingga guru bersertifikat pendidik tetap memiliki peluang.
“Jadi ada satu seleksi yang mereka nilainya itu bisa langsung 100 gitu, maksimal. Jadi bisa diprioritaskan untuk direkrut menjadi CPNS,” kata Kelik.
Menurut dia, dorongan mengikuti PPG, baik melalui program pemerintah maupun jalur mandiri, menjadi kunci agar guru non-ASN di Cimahi tidak terus berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. (Mong)
