Pembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota Cimahi

Pembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota Cimahi
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Disdik Kepri)
0 Komentar

Ia menambahkan, besaran penghasilan P3K paruh waktu di Cimahi sudah tercantum jelas dalam surat keputusan.

“Di Cimahi sesuai dengan SK sudah tercantum gajinya juga sekitar Rp3.000.000-an untuk P3K paruh waktu,” kata dia.

Sementara itu, rata-rata penghasilan guru honorer di Cimahi berada di kisaran yang relatif stabil.

Baca Juga:Kesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga PendidikBKPSDMD Catat 163 PNS Cimahi Pensiun di 2026, Guru Masih Mendominasi

“Untuk penghasilan rata-rata guru honorer sendiri berada di angka Rp2,9 juta, tergantung hitungan jumlah jam mereka mengajar,” lanjut Nana.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi, menyoroti dua isu utama terkait keberadaan guru non-ASN. Pertama, perubahan regulasi dalam Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal istilah “guru honorer”.

Meski secara nomenklatur dihapus, peran mereka dinilai tetap vital bagi keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Daerah dilarang membayar honor secara langsung, sehingga pemerintah daerah mencari jalur alternatif melalui ‘insentif’ agar tetap bisa memberikan penghasilan kepada para guru tersebut dengan prosedur yang tepat dan aman,” imbuhnya.

Menurut Gunardi, para guru ini tetap dipertahankan karena kebutuhan kelas yang tidak boleh kosong. Skema penghasilan mereka berasal dari kombinasi dana pusat dan daerah.

“Pertama Pemerintah Pusat, pusat memberikan dana melalui dua jalur, Dana BOS yang dialokasikan oleh sekolah sebagai honorarium pendidik,” kata dia.

Selain itu, guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) memperoleh tambahan penghasilan.

Baca Juga:Kejari Cimahi Dorong Sekolah Aman Lewat Penguatan Literasi Hukum GuruKemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun Demi Tunjangan Profesi Guru Cair 2026

“Kemudian, tunjangan Profesi Guru (TPG): sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang sudah lulus PPG. Tamsil (Tambahan Penghasilan), diberikan bagi guru yang belum memiliki sertifikat profesi,” jelas Gunardi.

Adapun dari pemerintah daerah, insentif diberikan sebagai solusi atas larangan pembayaran honor langsung.

“Sementara alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah, karena adanya larangan pemberian honor, daerah memberikan insentif dengan besaran berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.100.000,” tuturnya.

Dengan skema tersebut, total penghasilan guru non-ASN di Cimahi dinilai cukup kompetitif.

“Setidaknya seorang guru bisa menerima penghasilan sekitar Rp2.900.000 per bulan dari gabungan dana pusat dan daerah,” kata Gunardi.

0 Komentar