JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Cimahi memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan dengan menempatkan kesadaran hukum guru sebagai fondasi utama terciptanya sekolah yang aman dan nyaman.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam Program ‘Jaksa Sahabat Guru’ yang digelar di Gedung Cimahi Techno Park, Jumat (30/1/2026) lalu.
Program yang mengangkat tema ‘Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan’ ini diikuti sekitar 700 pendidik dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kota Cimahi.
Baca Juga:Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi WamenkeuLayvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling Menentukan
Kegiatan tersebut dirancang untuk membekali guru dengan pemahaman hukum yang komprehensif, di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pendidikan, termasuk risiko kriminalisasi dalam proses pembinaan siswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan posisi guru bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga aktor strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Namun, peran tersebut kerap berada di wilayah rawan ketika tidak disertai pemahaman batas kewenangan dan perlindungan hukum.
“Melalui Program Jaksa Sahabat Guru ini, kami ingin hadir sebagai mitra dan sahabat para pendidik. Guru perlu memahami batas kewenangan dalam pembinaan siswa sekaligus mengetahui perlindungan hukum yang dimiliki, agar proses pendidikan berjalan aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (31/1/26).
Materi penerangan hukum disampaikan langsung oleh Fajrian Yustiardi bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina. Keduanya mengurai isu-isu krusial yang kerap muncul di ruang kelas dan lingkungan sekolah, mulai dari praktik perundungan, kekerasan, persoalan kedisiplinan siswa, hingga penguatan ketahanan mental peserta didik.
Dalam pemaparan tersebut, para guru diajak mengenali beragam bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, beserta dampak jangka panjangnya terhadap perkembangan anak.
Fajrian menuturkan, penjelasan juga dilengkapi dengan perspektif hukum terkait penanganan kasus perundungan dan kekerasan di sekolah, merujuk pada ketentuan KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami juga menekankan pentingnya langkah preventif agar tindakan pendisiplinan tidak bergeser menjadi persoalan hukum. Guru harus cermat, proporsional, dan memahami aspek hukum dalam setiap tindakan pembinaan,” tambah dia.
