Keberatan Kliennya Divonis 17 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Soreang, Bakal Ajukan Banding?

Keberatan Kliennya Divonis 17 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Soreang, Bakal Banding?
Kuasa Hukum Terlapor alias RR (30), Serpina Lumbantoruan mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masih terus berlanjut.

Setelah menjalani proses persidangan, hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terlapor alias RR (30), Serpina Lumbantoruan mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:LBH PUI Nilai Tuntutan Jaksa pada Pimpinan Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual Terlalu RinganDugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Santri Sinatria Qurani Belum Usai, Proses Sidang Dinilai Banyak Kejanggalan

“Bukti visum DNA, saya sudah minta dari dulu, baik itu di tingkat penyelidikan, penyidik, sampai kejaksaan, sampai di sidang saya minta visum,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Serpina menerangkan, dari alat bukti digital pun, dalam kasus kekerasan seksual yang ditudingkan terhadap kliennya, alat bukti digital dinilai tidak kuat.

“Tidak ada alat bukti yang menunjukkan. Dari digital contohnya dari handphone, dari CCTV. Justru saksi si pelapor yang menyatakan bahwa diajak yang lain untuk menjadi saksi,” terangnya.

“Sedangkan mereka sudah pernah melakukan hubungan dengan laki-laki lain sebelum masuk ke pesantren,” lanjut Serpina.

Diketahui, Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani menampung anak-anak dan remaja-remaja jalanan, untuk dibimbing khususnya dalam keilmuan keagamaan.

“Itu ada buktinya, saya kasih, dan saksinya juga ada, dan pernyataan itu ada baik itu di tingkat Polresta, baik itu di kejaksaan, itu sudah saya hadirkan. Tapi itu tidak dimunculkan,” ujarnya.

Serpina menjelaskan, bukti visum tes DNA hingga video tidak dihadirkan dalam proses persidangan. Hal tersebut dinilai janggal, sehingga menurutnya membuat kliennya seolah tersudutkan.

Baca Juga:Parah! Selain Jadi Tempat Pimpinan Lancarkan Kekerasan Seksual, Ponpes Sinatria Qurani Juga Tak BerizinKasus Kekerasan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung Berlanjut, LBH PUI Tuntut Hukuman Mati 

“Saya minta untuk di Bhayangkara tes DNA, cuma ditolak sama kepolisian. Kenapa ditolak? Kenapa yang perawan-perawan itu saya ajukan kok waktu itu, kenapa dipilih-pilih?” jelasnya.

“Seharusnya satu santri itu dimasukkan loh. Harusnya dibawa di forensik gitu loh. Jangan cuma sebagian,” tambah Serpina.

Dia pun mempertanyakan, mengapa dalam kasus yang ditanganinya ini pihak UPTD pun hanya membawa beberapa santri saja, tidak memberikan hak terhadap pihaknya untuk menghadirkan santri lain.

“Kalau memang santri kami itu, pesantren kami itu berbuat mesum, tidak mungkin santri yang sudah diambil pengacara Ahmad Ridho, kembali lagi ke kami,” bebernya.

0 Komentar