Parah! Selain Jadi Tempat Pimpinan Lancarkan Kekerasan Seksual, Ponpes Sinatria Qurani Juga Tak Berizin

Tak Hanya Jadi Tempat Pelaku Lancarkan Aksi Pelecehan Seksual, Ponpes Santri Sinatria Qurani Juga Belum Kanton
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri saat ditemui Jabar Ekspres di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 22 Oktober 2025. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung diduga tak mengantongi izin Kementerian Agama.

Hal itu terungkap melalui penelusuran Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI) Jawa Barat. Setelah dilakukan pengecekan diklaim bahwa pondok pesantren Santri Sinatria Qurani tidak memenuhi persyaratan.

“Itu dari perizinannya sudah dicek juga tidak memenuhi persyaratan dan itu sudah diatensi oleh kami lihat dengan Bupati Bandung,” kata Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri kepada Jabar Ekspres.

Baca Juga:Virgil van Dijk Minta Liverpool Tak Berpuas Diri!Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester United

Imelda menjelaskan, dari hasil penelusuran pihaknya, anak-anak yang sudah mengikuti kegiatan belajar dari SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) alias pondok pesantren tersebut belum terpenuhi izinnya.

“Karena ternyata sekolah ini mengambil paket di luar. Jadi bukan memang betul-betul mengikuti jalur pendidikan yang memang sudah ada izinnya terpenuhi,” jelasnya.

“Jadi ternyata pesantren ini hanya menjalankan proses pesantrennya, tapi proses perizinan pendidikannya belum terpenuhi,” lanjut Imelda.

Diketahui, selain tak mengantongi izin, pondok pesantren Santri Sinatria Qurani di Soreang itu, juga menjadi tempat beraksinya sosok pimpinan yang mempunyai penyimpangan seksualitas.

Bagaimana tidak, RR (30) yang berstatus pimpinan pondok pesantren Santri Sinatria Qurani, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya alias para santri.

Bahkan, aksi bejatnya itu sudah dilakukan terhadap anak-anak yang masih berusia di bawah umur, yakni dari 14 hingga 19 tahun dengan jumlah korban sebanyak 8 santri.

“Kami mohon kepada seluruh penegak hukum, hakim yang memeriksa perkara ini. Kami minta hati nurani yang paling dalam, ada fakta 8 anak ini jelas jadi korban,” beber Imelda.

Baca Juga:Jurgen Klopp Buka Peluang Kembali ke Liverpool?Alex Pastoor Akui Tak Kaget Dipecat dari Timnas Indonesia

“Keputusan keinginannya ingin dikebiri atau bahkan dihukum mati sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Imelda yang juga sebagai pemerhati pendidikan dan anak berujar, ini menjadi catatan khusus bagaimana pesantren didirikan, yang ternyata harusnya memberikan mendidik ahlak karimah untuk anak-anak, tapi yang ada memanipulatif anak-anak.

“Sehingga tidak terjadi lagi ada kekerasan seksual dan tidak terjadi lagi yang adanya intimidasi atau dengan gaya-gaya bai’at, tapi ternyata agama ini bukan ditempatkan sebagaimana mestinya,” ujar Imelda.

0 Komentar