LBH PUI Nilai Tuntutan Jaksa pada Pimpinan Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual Terlalu Ringan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI) Pusat, Etza Imelda Putri bersama tim di Kejaksaan N
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI) Pusat, Etza Imelda Putri bersama tim di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani di Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung kembali memicu keprihatinan publik. Hal ini menyusul tuntutan pidana yang dinilai terlalu ringan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung terhadap terdakwa RR (30), pelaku kekerasan seksual terhadap enam anak santriwati.

Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI) menyampaikan kecaman keras atas tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 10 Desember 2025.

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri, menilai tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi para korban yang masih anak-anak.“Jika denda tidak dibayar, hanya diganti pidana kurungan empat bulan. Ini sangat melukai rasa keadilan publik,” ujar Etza, Jumat (12/12).

Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka

Etza menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dakwaan, RR dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Ia mengingatkan bahwa pasal tersebut memberikan ancaman pidana jauh lebih berat bagi pelaku yang berstatus pendidik serta bagi pelaku yang menimbulkan lebih dari satu korban.

“Pada Pasal 81 ayat 5 jelas disebutkan, jika korban lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Etza juga menuturkan bahwa aturan memungkinkan penjatuhan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.“Tuntutan jaksa ini terlalu ringan bagi kejahatan seksual yang merupakan extraordinary crime. Dampaknya panjang bagi fisik, psikis, sosial, dan masa depan korban,” lanjutnya.

Menurut Etza, Kejari Bale Bandung seharusnya lebih menunjukkan empati dan keberpihakan kepada para korban dan keluarganya.“Sebagai institusi penegak hukum, Kejari mestinya hadir sebagai pelindung. Tuntutan ringan seperti ini justru meremehkan penderitaan enam anak korban,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memperbaiki sikap dan memastikan proses peradilan berjalan dengan benar agar keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan.“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan perlindungan maksimal,” pungkasnya.

0 Komentar