Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Santri Sinatria Qurani Belum Usai, Proses Sidang Dinilai Banyak Kejanggalan

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Santri Sinatria Qurani Belum Usai, Proses Sidang Dinilai Banyak Kejanggalan
Kuasa Hukum Terlapor alias RR (30), Serpina Lumbantoruan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masih terus berlanjut.

Setelah menjalani proses persidangan, hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, terlapor divonis hukuman 17 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terlapor alias RR (30), Serpina Lumbantoruan mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:Parah! Selain Jadi Tempat Pimpinan Lancarkan Kekerasan Seksual, Ponpes Sinatria Qurani Juga Tak BerizinLagi, Kemenag OKU Laporkan 6 Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren

“Saya kurang sependapat ya dengan vonis 17 tahun penjara. Saya sudah bilang akan banding dan saya akan mengupayakan untuk hukum itu ditegakkan yang sebenar-benarnya di Indonesia ini,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (28/1) petang.

Serpina menerangkan, meski pihaknya tak sependapat dengan hasil putusan, namun dalam hal ini dirinya tidak menuduh siapapun.

“Tapi fakta yang saya minta dari jaksa, tidak pernah ada dibuktikan untuk dipersidangan,” terangnya.

Menurut Serpina, selama proses persidangan hingga hasil putusan dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya mengenai tidak dimunculkannya bukti visum DNA.

“Kalau saya bilang cacat hukum tidak ya, saya enggak menuduh untuk seperti itu, dan saya enggak menuduh apa namanya rekayasa,” bebernya.

“Cuma kalau fakta yang dipersidangan itu yang menunjukkan bahwa banyak kejanggalan yang serius gitu,” tambah Serpina.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini kliennya seolah disudutkan oleh pengakuan pelapor, korban serta para saksi tanpa disertai alat bukti yang kuat.

Baca Juga:Dinilai Beri Tuntutan Ringan pada Pelaku Kejahatan Seksual, LBH: Kinerja Kajari Bale Bandung Perlu DievaluasiLBH PUI Nilai Tuntutan Jaksa pada Pimpinan Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual Terlalu Ringan

Serpina melanjutkan, selama proses persidangan pihaknya sudah sering meminta alat bukti, khususnya visum DNA yang hingga putusan tak juga dimunculkan.

“Minimal ada visum DNA harus dimunculkan. Sedangkan itu sudah saya minta, bahkan biaya dari saya (tapi tak juga dimunculkan),” jelasnya.

Serpina memaparkan, kemudian kejanggalan persidangan lainnya, yakni mengenai saksi yang dihadirkan dinilai tak bisa membuktikan dugaan pelecehan, yang tudingan terhadap kliennya alias terlapor RR (30).

“Itu kan saksi yang melihat tidak ada. Terus yang ketiga, bahwa itu saksi dari kejaksaan itu saksi yang meringankan kelin saya. Bahwa setiap siswa yang disuruh untuk menjaga atau mengasuh anaknya itu lebih dari satu orang, selalu minimal dua orang,” paparnya.

0 Komentar