JABAR EKSPRES – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masih menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), terus melakukan pendampingan terhadap 8 santriwati yang menjadi korban kasus kekerasan seksual oleh terduga pelaku berinisial RR (30) tersebut.
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri mengatakan, proses hukum terhadap terduga pelaku alias pimpinan pondok pesantren, harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:7 Sisi Gelap Pesantren dari LGBT hingga Perbudakan SeksualLagi, Kemenag OKU Laporkan 6 Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren
“Kondisi anak, status dalam trauma ya, karena memang ini (kekerasan seksual) dilakukan berkali-kali oleh pelaku,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/10/2025).
Imelda menerangkan, dalam kasus kekerasan seksual yang oleh terduga pelaku ini, dilakukan terhadap santriwati alias korban yang masih berusia 14 hingga 19 tahun.
“Sehingga kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan tuntutan, bukan hanya maksimal, tapi menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya.
Imelda menyayangkan, pendidik yang seharusnya mengayomi, justru malah memanfaatkan atau memanipulatif, menggunakan segala cara upaya mempengaruhi santri, sehingga akhirnya anak-anak pun menjadi korban.
“Nah ini kita akan menjadi perhatian yang sangat serius, saya mengimbau kepada Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) untuk mengulang kembali putusan, ataupun tuntutan yang dibacakan terhadap kasus sebelumnya dengan korban 13-an santriwati,” bebernya.
Imelda memaparkan, perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan terduga pelaku, merupakan tindak kejahatan yang sangat luar biasa.
“Sehingga harus ada tindakan tegas, kita LBH-PUI akan kawal sampai tuntas untuk pelaku RR ini hukuman mati, untuk membayar (tindakan pelaku) atau benar-benar untuk memberikan satu perlindungan dan harga keadilan untuk korban,” paparnya.
Baca Juga:Jadi Tempat Dugaan Pelecehan 8 Santriwati, Pondok Pesantren di Soreang Ini Ternyata Tak BerizinPengurus Pesantren di Soreang Lecehkan 8 Santriwati Sejak 2023, Polisi Sebut Kemungkinan Korban Bertambah!
Imelda yang juga sebagai pemerhati pendidikan dan anak berujar, ini menjadi catatan khusus bagaimana pesantren didirikan, yang ternyata harusnya memberikan mendidik ahlak karimah untuk anak-anak, tapi yang ada memanipulatif anak-anak.
“Sehingga tidak terjadi lagi ada kekerasan seksual dan tidak terjadi lagi yang adanya intimidasi atau dengan gaya-gaya bai’at, tapi ternyata agama ini bukan ditempatkan sebagaimana mestinya,” ujar Imelda.
