Keberatan Kliennya Divonis 17 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Soreang, Bakal Ajukan Banding?

Keberatan Kliennya Divonis 17 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Soreang, Bakal Banding?
Kuasa Hukum Terlapor alias RR (30), Serpina Lumbantoruan mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dan itu pun tidak dikonfirmasi ke kami, saya yang kasih tahu. Saya yang bersurat ke UPTD, yang whatsapp, ketua UPTD, saya yang whatsapp ke pengacara, Pak, ada santri yang kalian ambil, kembali lagi ke kami dengan jalan kaki dan nangis-nangis,” lanjut Serpina.

Dia pun menyampaikan, karena pihaknya kurang sependapat dalam hasil putusan PN Bale Bandung, karena selama prosesnya dinilai ada sejumlah kejanggalan, maka Serpina akan menindak lanjuti alur hukum.

“Karena ini kan hakim membuktikan hanya dari cerita satu sama yang lain itu ya. Kalau fakta yang saya minta tidak ada. Karena fakta yang saya itu udah jelas tadi seperti whatsapp ya,” imbuhnya.

Baca Juga:LBH PUI Nilai Tuntutan Jaksa pada Pimpinan Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual Terlalu RinganDugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Santri Sinatria Qurani Belum Usai, Proses Sidang Dinilai Banyak Kejanggalan

“Langkah saya itu untuk ke depannya ya itu untuk banding dan saya maju ke DPR RI. Saya sudah menghubungi DPR RI. Saya akan ke sana dan diminta supaya surat-surat akan bersurat. Saya akan banding sama saya minta keadilan dari DPR RI,” pungkas Serpina. (Bas)

0 Komentar