Ia juga menyoroti tenggat waktu pembayaran yang dinilai cukup ketat serta potensi pelanggaran regulasi.
“Pembayaran ditarget di saat formulir harus disetorkan itu minimal sampai bulan Maret harus terealisasi gitu,” katanya.
“Ini juga banyak (orang tua) yang berkomentar, Pak, di chat grup saya juga. Ini juga ada orang tua juga yang sama dengan saya gitu. Kan itu sudah melanggar aturan Permendikbud, Pak, tahun 2016,” imbuhnya.
Baca Juga:Dishub Cimahi Tegaskan Angkot Tak Dihapus Meski Bakal Ada BRT, Benarkah?Pembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota Cimahi
Ia mempertanyakan peran dana BOS serta keterlibatan pihak sekolah dalam kebijakan tersebut.
“Dan saya juga sudah konfirmasi dengan pihak wali kelas sendiri bahwa guru-guru begitu selesai dengan bimbingan dan pengarahan itu sudah selesai dan tidak ada berurusan dengan pihak komite,” katanya.
Menurutnya, pembahasan sumbangan pembangunan disampaikan oleh komite sekolah, bukan oleh guru maupun pihak sekolah secara langsung.
“Dan yang berbicara ini dari pihak komite, Pak, untuk masalah bangunan gitu,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi aspek administrasi surat pernyataan sumbangan yang dinilai tidak jelas.
“Kalau memang itu diajukan oleh MTS harus jelas ada MTS, kalau diajukan dari komite MTS harus jelas ada kop suratnya. Ini kan enggak ada kop surat sama sekali, Pak,” ungkapnya.
Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui apakah kebijakan serupa juga diterapkan kepada siswa kelas 8 dan 9. Informasi yang ia terima baru sebatas untuk kelas 7, dengan jumlah peserta didik sekitar 352 siswa. (Mong)
