Saat Daerah Lain Berpolemik, Jawa Barat Bayarkan Gaji P3K Paruh Waktu di Bulan Januari

Saat Daerah Lain Berpolemik, Jawa Barat Bayarkan Gaji P3K Paruh Waktu di Bulan Januari
Ilustrasi gaji PPPK Paru Waktu di Jawa Barat Cair. (ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk bulan Januari telah dibayarkan, sekaligus menepis isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji PPPK di daerah tersebut.

Kepastian pembayaran di Jawa Barat ini menjadi sorotan, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi PPPK di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang hingga kini masih menghadapi persoalan gaji belum dibayarkan serta kewajiban menandatangani surat pernyataan kesediaan menerima gaji hanya selama enam bulan.

Isu PPPK paruh waktu mencuat setelah beredarnya pesan langsung (DM) kepada akademisi Zainal Arifin Mochtar, yang menggambarkan situasi sulit PPPK di sejumlah daerah. Namun, kondisi tersebut tidak sepenuhnya terjadi di Jawa Barat.

Baca Juga:600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji Hingga Akhir JanuariHonorer Lama Ciamis Resah, Pengangkatan PPPK SPPG Dinilai Tak Berkeadilan

Seorang pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi riil di wilayahnya.

“Setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Tapi untuk isi DM yang ditujukan ke pa @Zainalarifinmochtar terlalu berlebihan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (2/2)

Saat ditanya mengenai pembayaran gaji bulan Januari, pegawai yang enggan disebutkan namanya itu memastikan bahwa hak PPPK telah dipenuhi.

“Di Jabar bulan ini digaji,” ujarnya.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat tidak lepas dari kebijakan fiskal daerah yang dinilai relatif siap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pemerintah kabupaten dan kota seperti Kota Bandung, sejak awal telah memasukkan belanja PPPK paruh waktu dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema pembayaran dilakukan berdasarkan masa kerja efektif sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, gaji dibayarkan setelah pegawai menjalani satu bulan kerja penuh. Pola ini disebut sebagai penyesuaian administratif, bukan bentuk penundaan hak pegawai.

Tidak ditemukan pula kebijakan pembatasan pembayaran gaji secara sepihak, seperti klausul kesediaan menerima gaji hanya enam bulan. Di Jawa Barat, PPPK paruh waktu tetap diposisikan sebagai bagian dari sistem kepegawaian daerah dengan jaminan pembayaran selama masa kontrak berjalan.

0 Komentar