Saat Daerah Lain Berpolemik, Jawa Barat Bayarkan Gaji P3K Paruh Waktu di Bulan Januari

Saat Daerah Lain Berpolemik, Jawa Barat Bayarkan Gaji P3K Paruh Waktu di Bulan Januari
Ilustrasi gaji PPPK Paru Waktu di Jawa Barat Cair. (ist)
0 Komentar

Pengamat Kebijakan Publik, Billy Martasandy menilai keberhasilan Jawa Barat membayarkan gaji PPPK paruh waktu menunjukkan kesiapan daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan fiskal daerah.

Menurut Billy, persoalan PPPK paruh waktu tidak bisa dilepaskan dari kapasitas perencanaan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

“Jawa Barat bisa membayarkan gaji PPPK paruh waktu karena sejak awal kebijakannya disiapkan. Ini menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memiliki perencanaan fiskal yang realistis,” ujarnya.

Baca Juga:600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji Hingga Akhir JanuariHonorer Lama Ciamis Resah, Pengangkatan PPPK SPPG Dinilai Tak Berkeadilan

Billy menilai, keberhasilan tersebut bukan semata soal besarnya anggaran, melainkan soal komitmen dan tata kelola.

“Kalau PPPK sudah diangkat dan bekerja, maka gajinya adalah kewajiban negara melalui pemerintah daerah. Jawa Barat menunjukkan bahwa dengan perencanaan yang matang, hak pegawai bisa tetap dipenuhi tanpa harus menunggu bantuan pusat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus di Jawa Barat seharusnya menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mengelola kebijakan PPPK paruh waktu.

Billy Martasandy menilai perbedaan antara Jawa Barat dan Majene mencerminkan ketimpangan serius dalam kesiapan daerah menjalankan kebijakan PPPK.

“Masalahnya bukan pada skema PPPK-nya, tapi pada kesiapan daerah. Ketika daerah belum siap secara anggaran, yang dikorbankan adalah kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik meminta pegawai menandatangani surat kesediaan menerima gaji enam bulan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika pemerintahan.

Dengan telah dibayarkannya gaji PPPK paruh waktu Januari di Jawa Barat, pemerintah daerah ini menegaskan bahwa isu PPPK tidak bisa digeneralisasi secara nasional. Jawa Barat dan Kota Bandung menunjukkan bahwa dengan perencanaan fiskal dan kebijakan yang matang, hak PPPK tetap dapat dipenuhi.

Baca Juga:Perkuat Eksosistem Halal, BPJPH Harap Usaha Besar Jadi Mitra UMKPemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi Selama Lebaran 2026, Dinilai Ringankan Beban Pemudik dan Dongkrak

Sebaliknya, kasus di Majene menjadi peringatan bahwa tanpa kesiapan anggaran dan kejelasan kebijakan, PPPK paruh waktu justru berisiko menjadi sumber ketidakpastian baru dalam birokrasi daerah. (Dam)

0 Komentar