JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengangkat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, dan akuntan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lama, khususnya yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Kekecewaan ini muncul lantaran proses rekrutmen yang dinilai timpang, di mana program nasional dianggap mengesampingkan para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun di daerah.
Ketua Honorer Kabupaten Ciamis, Ani Randiany, menyatakan bahwa pihaknya secara prinsip tidak menolak kebijakan pengangkatan petugas SPPG tersebut menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari program nasional.
Baca Juga:Guru Madrasah Swasta KBB Masih Termarginalkan, PGMNI Dorong Kuota PPPKMasuki Tahap Akhir Penetapan, SK PPPK Paruh Waktu Ciamis Akan Diserahkan Desember Ini
Namun, ia menegaskan pemerintah pusat juga harus memberikan perhatian dan rasa keadilan bagi ribuan honorer daerah yang hingga kini masih terombang-ambing tanpa kepastian status dan penghasilan yang layak, meski telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami tidak menolak pengangkatan Kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan menjadi PPPK. Itu adalah program pemerintah dan kami mendukung. Hanya saja, jangan sampai honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun justru tertinggal dan tidak mendapat kejelasan,” ujar Ani pada Kamis (22/1/2026).
Menurut Ani, ketimpangan kebijakan terlihat nyata dari perbedaan mekanisme dan jaminan kesejahteraan. Pengangkatan PPPK untuk posisi-posisi pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berjalan relatif cepat karena berbasis kebutuhan program nasional dengan skema pendanaan dan penghasilan yang telah ditetapkan pusat, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Sementara itu, nasib honorer daerah, termasuk yang telah lulus seleksi dan dilantik menjadi PPPK paruh waktu, masih terkatung-katung.
“Kami mengikuti seleksi berjenjang dari daerah hingga pusat. Prosesnya panjang dan melelahkan, tetapi penghasilan yang diterima masih sangat minim. Sementara ada tenaga yang langsung masuk program nasional dengan skema penghasilan yang sudah jelas,” ungkap Ani.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan ditujukan kepada individu yang baru diangkat, melainkan pada sistem kebijakan yang dianggap tidak memihak pada pengabdian panjang.
Sorotan tajam juga diberikan terhadap nasib ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Ciamis, yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.500 orang.
