Kejari Cimahi Dorong Sekolah Aman Lewat Penguatan Literasi Hukum Guru

Kejari Kota Cimahi saat menggelar seminar \'Jaksa Sabahat Guru\' di Gedung Techno Park Cimahi Selatan
Kejari Kota Cimahi saat menggelar seminar \'Jaksa Sabahat Guru\' di Gedung Techno Park Cimahi Selatan/Foto: Firman Satria/Jabar Eskpres
0 Komentar

Tidak hanya bersifat normatif, kegiatan ini turut mengangkat studi kasus aktual di dunia pendidikan, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital.

Ia juga menyoroti pengaruh media sosial yang kerap memicu konflik antarsiswa, bahkan antara siswa dan guru, menjadi salah satu sorotan penting dalam diskusi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu guru menyikapi persoalan secara lebih berimbang, tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak maupun posisi hukum pendidik itu sendiri.

Baca Juga:Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi WamenkeuLayvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling Menentukan

Program ‘Jaksa Sahabat Guru’ merupakan bagian dari Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3) yang menitikberatkan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menaruh harapan besar pada lahirnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, dan berintegritas, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekolah,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar