Menanggapi maraknya praktik topeng monyet dan penangkapan satwa liar, Wanggi menegaskan solusi utama berada pada kebijakan negara.
“Solusinya adalah satu kebijakan untuk menetapkan segera monyet ekor panjang ini, karena topeng monyet itu adalah salah satu jenis yang digunakan adalah monyet ekor panjang,” respon Wanggi.
“Jadi memang solusinya adalah negara harus segera menetapkan pemerintah harus segera menetapkan, tidak ada lagi kompromi,” ucapnya.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi Selama Lebaran 2026, Dinilai Ringankan Beban Pemudik dan DongkrakKopi Robusta Pagaralam Tembus Pasar Australia, Dorong Daya Saing Petani Sumsel
Dia menilai, jika status satwa dilindungi diterapkan, praktik pemeliharaan dan pertunjukan monyet akan otomatis berhenti.
“Ketika ini diterapkan menjadi satwa dilindungi, otomatis hal-hal yang tadi pemeliharaan dan tempe monyet tidak akan ada lagi di jalanan dan tidak ada lagi di rumah-rumah untuk dipelihara,” katanya.
Wanggi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar ikut terlibat dalam upaya perlindungan primata.
“Masyarakat siapapun bisa menyuarakan ini. Jangan melihara juga jika ada melihat tempe monyet atau yang membelihara bisa dilaporkan ke pihak-pihak terkait,” harapnya.
“Termasuk juga ada hotline-nya, itu bisa diinformasikan karena salah satunya informasi dari para penerima yang saksi atau penerima informasi itu akan kita anonimkan,” ujar dia.
