Menurutnya, KLH telah mengidentifikasi sejumlah wilayah lain yang masuk dalam prioritas kajian dan pengawasan, seperti DAS Citarum dan DAS Ciliwung di Jawa Barat, serta beberapa kawasan rawan di Jawa Tengah dan Bali. Hasil asesmen lingkungan tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan lintas sektor.
“Berdasarkan hasil asesmen lingkungan, KLH akan menyiapkan rekomendasi yang mencakup penyesuaian tata ruang, langkah-langkah pencegahan bencana, pengawasan berkelanjutan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” tuturnya.
Rasio berharap, pendekatan terpadu antara pengawasan, penegakan hukum, dan kajian ilmiah dapat menekan risiko longsor tanpa harus menghambat pembangunan.
Baca Juga:Pastikan Hidrasi dengan Amidis untuk Menjaga Kualitas Kerja GinjalDedi Kusnandar Kembali ke Pelukan Persib Bandung, Benarkah?
Ia menekankan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, namun dengan kepatuhan penuh terhadap aturan dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
“Langkah terpadu tersebut, risiko bencana tanah longsor dapat diminimalkan, sementara aktivitas pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Imam Achmad Sadisun menjelaskan bahwa longsor memiliki beragam karakteristik, tergantung pada kondisi geologi, kemiringan lereng, serta tata guna lahan. Longsor yang terjadi di wilayah Cisarua, menurutnya, termasuk dalam kategori longsor aliran atau aliran lumpur.
“Longsor jenis aliran biasanya berasal dari material di wilayah yang lebih tinggi dan bergerak cepat ke bawah saat dipicu hujan lebat. Yang terdampak biasanya kaget karena berada di jalur aliran material. Aliran ini bisa membawa lumpur, batu, hingga pohon ke wilayah permukiman,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap jenis longsor menjadi krusial agar langkah mitigasi yang disusun tidak bersifat umum, melainkan spesifik sesuai karakter wilayah. Tanpa perencanaan berbasis ilmu kebumian, risiko bencana berpotensi terus berulang di kawasan rawan seperti Bandung Barat. (*)
