JABAR EKSPRES – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Padahal Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung bersama satu orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar memberikan penjelasan terkait belum melakukan proses penahan kepada para tersangka tersebut.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan PraperadilanSoal Penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Tunggu Izin Kemendagri!
“Kalau diperiksa (sebagai tersangka) kan sudah diperiksa kemarin dua-duanya. (Namun) Untuk penahanan seperti yang saya (sudah) jelaskan, kita masih menunggu (surat dari Kemendagri),” ujarnya, Rabu (28/1).
Meski masih terkendala dengan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Alex mengaku, pihaknya akan terus berupaya melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tapi kalau terkait dengan Awangga baiknya kita barengkan saja,” ucapnya.
Bahkan selain menunggu izin penahanan dari Kemendagri, Alex menuturkan, pihaknya juga terus melakukan proses pemberkasan agar nantinya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan
“(Selain menunggu izin penahanan) Kita sekarang sedang mempercepat proses pemberkasan, dan tidak tertutup kemungkinan begitu itu selesai dari tenggat waktu yang kita tentukan, kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga secara resmi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
Keduanya menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo, diduga telah terlibat dan turut serta dalam melakukan tindak pindana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).
