Soal Penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Tunggu Izin Kemendagri!

Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari Mulai Bersurat ke Kemendagri untuk Tahan Wakil Wali Kota
Suasana gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (21/11). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan telah melayangkan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12) kemarin.

“Betul (telah melayangkan surat) izin penahanan,” ucanya.

Alex menjelaskan bahwa permohonan izin penahanan diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan, termasuk terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Baca Juga:Persib Tambah Amunisi: Rumor Sebut Joey Pelupessy, Tapi yang Datang Malah Marteen Paes!Menanti Sanksi AFC, Persib Dipastikan Tanpa Penonton di Babak 16 Besar ACL Two?

Namun hingga kini, penahanan belum dapat dilakukan karena adanya prosedur hukum yang harus dipenuhi.

“Ketika izin keluar, akan langsung dilakukan penahanan. Surat sudah kami kirimkan secara berjenjang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga (RAA), Kejari masih mempertimbangkan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan dalam kondisi sakit.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kejari Kota Bandung secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Kedua tersangka tersebut adalah: E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung dan RAA (Randiana Awangga) Anggota DPRD Kota Bandung

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan bahwa proses penahanan tidak dapat dilakukan sebelum persetujuan Mendagri diterbitkan.

“Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut (E dan RAA) belum dilakukan penahanan karena salah satunya harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri, karena ada peru (peraturan perundang-undangan) berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah,” katanya.(San)

0 Komentar