Fenomena Child Grooming Mengintai Anak di Era Digital, UPTD PPA Cimahi Ungkap Pola Senyap Kekerasan Seksual

Fenomena Child Grooming Mengintai Anak di Era Digital, UPTD PPA Cimahi Ungkap Pola Senyap
Ilustrasi kekerasan seksual
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu child grooming kembali mengemuka seiring maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, di luar hiruk-pikuk percakapan daring, praktik ini bekerja secara senyap dan kerap luput dari deteksi.

Di tengah penetrasi internet yang semakin masif, child grooming menjadi ancaman nyata bagi anak-anak, terutama mereka yang belum memiliki perlindungan memadai di ruang digital.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cimahi, Kusnia Rustiani menegaskan bahwa child grooming tidak bisa dipandang sebagai isu viral semata. Praktik ini justru sering menjadi pintu masuk ke kejahatan yang lebih serius, mulai dari kekerasan seksual, eksploitasi, hingga perdagangan anak.

Baca Juga:Tancap Gas! Indonesia Manfaatkan WEF Davos 2026 untuk Perkuat Posisi di Mata Investor Global Reformasi Tata Kelola, Dedi Mulyadi akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding 

Di Kota Cimahi, kata Kusnia, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah fenomena baru. Data pendampingan menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut terus berulang dari tahun ke tahun, dengan pola yang fluktuatif.

Bahkan, pada 2022, terjadi lonjakan signifikan yang mengindikasikan lemahnya sistem pencegahan dan deteksi dini.

Kondisi itu, menurut Kusnia, menegaskan bahwa child grooming bukan persoalan semu. Ia merupakan bagian dari rangkaian kekerasan terhadap anak yang kerap tersembunyi di balik kategori umum dalam pencatatan resmi.

“Dalam banyak kasus, praktik grooming tidak selalu tercatat secara eksplisit. Istilah ini sering tersamarkan dan masuk dalam kategori kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Kusnia kepada Jabar Ekspres, Sabtu (24/1/26).

Anak dibangun ketergantungan emosionalnya, dipengaruhi secara bertahap, hingga berada pada posisi sulit untuk menolak ataupun melapor.

Perkembangan teknologi digital memperluas ruang gerak pelaku. Akses internet tanpa pengawasan, anonimitas di media sosial, serta rendahnya literasi digital, baik pada anak maupun orang tua, menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.

“Interaksi daring dengan orang asing sering dinormalisasi, sementara anak belum memiliki kemampuan memadai untuk mengenali risiko dan manipulasi,” kata Kusnia.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

Kerentanan tersebut kerap berkelindan dengan faktor psikologis dan sosial anak. Kebutuhan akan perhatian, validasi, dan rasa aman membuat anak mudah terjebak dalam relasi kuasa yang timpang dengan orang dewasa. Situasi menjadi semakin kompleks ketika pelaku merupakan figur yang dipercaya.

0 Komentar