Walhi Jawa Barat Nilai Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Bandung Minim Solusi

Walhi Jawa Barat Nilai Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Bandung Minim Solusi
Ilustrasi: Petugas mengolah sampah melalui mesin insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Babakansari, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada Jumat, pekan lalu, yang dinilai belum menghadirkan solusi konkret dalam penanganan persoalan sampah.

Walhi mencatat, kunjungan tersebut di satu sisi memberi tekanan kepada Pemerintah Kota Bandung dan pengelola kawasan, termasuk pengelola pasar. Namun di sisi lain, Walhi menilai langkah tersebut tidak disertai arah penyelesaian yang jelas.

Manager Divisi Pendidikan sekaligus Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jawa Barat, M. Jefry Rohman, mengutip pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang disampaikan kepada media.

Baca Juga:Tancap Gas! Indonesia Manfaatkan WEF Davos 2026 untuk Perkuat Posisi di Mata Investor Global Reformasi Tata Kelola, Dedi Mulyadi akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding 

“Baginya, lebih baik sampah itu ditumpuk lalu dibuang di kemudian hari, dibanding dibakar dan akhirnya mencemari lingkungan,” tulis Jefry diterima Jabar Ekspres, Jumat (23/1).

Menteri juga menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan teknologi pengolahan sampah. Kemudian di sisi tengah, Pak Wali Kota juga berkenan mendorong pembangunan refuse derived fuel atau RDF.

“RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan,” imbuhnya.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kota Bandung mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL).

Jefry menyatakan pandangan Walhi terhadap pernyataan tersebut. “Menurut kami, apa yang disampaikan Menteri bukanlah solusi tepat dan bijak dalam penanganan sampah, bahkan kesemuanya akan menambah masalah baru di kemudian hari,” kata Jefry.

Walhi menilai penerapan RDF dan PSEL berpotensi menimbulkan dampak lanjutan. Dalam pernyataannya, Jefry menyebut dampak kesehatan dan lingkungan yang mungkin muncul.

“Penerapan kebijakan RDF itu akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat di kemudian hari meliputi gangguan pernapasan (sesak nafas, ISPA), iritasi kulit, akibat polusi udara (debu, gas berbahaya seperti dioksin, furan, VOCs),” ujarnya.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

Dia juga menyebut adanya potensi peningkatan emisi gas rumah kaca, pencemaran tanah, air. Walhi juga menyoroti penegakan hukum lingkungan di Kota Bandung.

Organisasi tersebut menyinggung, pengelolaan sampah di Pasar Gedebage yang dinilai mengabaikan Keputusan Kepala DLHK Kota Bandung.

Selain itu, Walhi menyoroti penggunaan tungku pembakaran atau incinerator mini yang masih dilakukan oleh sejumlah pihak.

0 Komentar