19 dari 28 Dapur MBG di Banjar Sudah Kantongi IPAL

19 dari 28 Dapur MBG di Banjar Sudah Kantongi IPAL
SPPG Cimahi Tingkatkan Standar Keamanan dan Kebersihan Dapur MBG. Sementara di Kota Banjar dari 28 dapur, baru 19 yang sudah miliki IPAL. (dok.Firman Satria/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar menyatakan, dari 28 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilayahnya, sebanyak 19 unit telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, keefektifan dan kesesuaian standar dari fasilitas pengolahan limbah tersebut masih menjadi perhatian dan perlu dipastikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri, mengungkapkan hal tersebut.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

Menurutnya, angka tersebut diperoleh dari hasil pendataan dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh timnya.

“Dari hasil pendataan dan kunjungan lapangan kami, 19 SPPG sudah memiliki IPAL. Meski demikian, bentuk dan kualitasnya masih perlu kami pastikan lebih lanjut,” ujar Dyah, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebut, DLH Kota Banjar terus mengawal pengelolaan limbah program strategis ini sejak awal.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi pengelolaan limbah MBG dengan mengumpulkan seluruh kepala dapur dan mitra SPPG, bahkan sebelum ada sosialisasi khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Waktu itu memang belum ada sosialisasi khusus dari kementerian. Tapi kami sudah lebih dulu melakukan sosialisasi terkait IPAL. Alhamdulillah, respons mitra-mitra MBG sebagian besar positif,” katanya.

Diakui Dyah, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang benar-benar mengikat secara khusus terkait kewajiban dan standar IPAL bagi dapur MBG. Meski demikian, DLH tetap proaktif memberikan pendampingan dan masukan teknis secara langsung ke setiap SPPG.

“Fokus kami dari DLH itu dua, pertama sampah, kedua IPAL,” tegasnya.

Baca Juga:Stok Beras Melimpah, Indonesia Mantap Bidik Ekspor Premium 2026Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes-BPOM 

Untuk aspek IPAL, pendampingan yang diberikan mencakup hal-hal mendasar. DLH memberikan masukan mulai dari pemasangan grease trap atau perangkap lemak di bawah area pencucian, baik saat persiapan bahan maupun pencucian peralatan masak (ompreng). Tujuannya agar lemak terpisah sebelum air limbah masuk ke IPAL.

“Lemak ini kalau masuk bisa merusak proses pengolahan air limbah,” jelas Dyah.

Secara regulasi, Dyah menyebut bahwa prototipe IPAL untuk dapur umum seperti SPPG sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 628 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat berbagai desain IPAL sesuai kapasitas dan kondisi lahan.

0 Komentar