JABAR EKSPRES – Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan terintegrasi secara nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa kolaborasi antar lembaga merupakan faktor krusial dalam menyukseskan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat ditunda maupun diperpanjang pelaksanaannya.
Baca Juga:KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiRealisasi Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917,6 Triliun, Kemenkeu: Secara Bruto Tumbuh 3,7 Persen
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal.
Menurut Haikal, penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung pada 8–20 Januari 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang berperan dalam pengaturan, pembinaan, serta pengawasan produk yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Yang perlu kita pikirkan bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan kebijakan wajib halal ini sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, dan koordinasi di antara seluruh stakeholder terkait, agar implementasinya berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Baca Juga:Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatra, Menkeu: Masih Menunggu Usulan Resmi Wamenaker Sebut Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Penetapan Upah
Kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan Wajib Halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik di level kebijakan maupun teknis pelaksanaan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyeleraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelerasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” kata Aqril Irham.
Melalui penyelarasan regulasi tersebut, BPJPH berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha serta efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
