Mantap Gelapkan Rp500 Juta, Mantan Kepala Marketing Hotel Bintang 4 Soreang Ditahan Polisi

Mantan Kepala Marketing Hotel Bintang Empat di Soreang Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Hampir Rp500 Juta
Mantan Kepala Marketing salah satu hotel berbintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial KAT (54), resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung./Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Marketing salah satu hotel berbintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial KAT (54), resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung.

Perempuan tersebut diduga menggelapkan dana perusahaan hingga hampir Rp500 juta selama menjabat di Hotel GS.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan KAT sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak laporan diterima polisi pada 19 Desember 2025.

Kasi Humas Polresta Bandung IPTU Opi Taufik membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim.

“Sejak Selasa malam (20/1), yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar Opi, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, pihak manajemen Hotel GS melalui Marketing Communication Director Hotel Resna Analta mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan terungkap setelah perusahaan menemukan penurunan pendapatan yang tidak wajar, meskipun tingkat hunian dan aktivitas operasional hotel dinilai berjalan normal.

Kondisi tersebut mendorong manajemen melakukan audit internal secara menyeluruh.

Dari hasil audit tersebut, manajemen menemukan adanya penyimpangan pada sisi pemasukan hotel yang diduga dilakukan tersangka dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Hasil audit internal menunjukkan adanya penyimpangan serius pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan secara sistematis oleh yang bersangkutan. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Resna menambahkan, berdasarkan penghitungan sementara internal perusahaan, kerugian yang dialami Hotel GS akibat perbuatan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Kalau kerugian yang perusahaan kami alami itu hampir setengah miliar rupiah,” ujarnya.

Selain kerugian finansial, manajemen juga menemukan adanya pemalsuan dokumen atas nama Hotel GS yang diduga digunakan tersangka untuk menyesatkan atasan dan klien, sekaligus mengalihkan pemasukan hotel ke luar mekanisme keuangan resmi perusahaan.

Manajemen Hotel GS menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.

0 Komentar